
LAWELA SELATAN – Dalam rangka menyusun arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran mendatang, Pemerintah Desa Lawela Selatan, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa 28 Juli 2026 di Gedung Public Center Kabura-burana Desa Lawela Selatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), TA/Pendamping Desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan kelompok perempuan, serta unsur pemuda desa.

Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Berbasis Kearifan Lokal
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes merupakan fondasi krusial dalam siklus perencanaan tahunan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Lawela Selatan Bapak Awalil Qadim menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar dokumen RKPDes TA 2027 tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi benar-benar merefleksikan kebutuhan riil warga. “Penyusunan RKPDes 2027 ini berfokus pada keberlanjutan pembangunan desa, penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal, pengembangan potensi desa baik dari segi wisata, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Desa Lawela Selatan.
Komposisi dan Tugas Tim Penyusun RKPDes 2027
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam Musdes, Tim Penyusun RKPDes TA 2027 yang dibentuk terdiri dari unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan. Structure tim penyusun terdiri atas:
- Pembina: Kepala Desa Lawela Selatan
- Ketua: Sekretaris Desa Lawela Selatan
- Sekretaris: Unsur Perangkat Desa
- Anggota: Perwakilan Perangkat Desa, KPM, Kader Kesehatan, dan Perwakilan Kelompok Perempuan/Pemuda.
Adapun tugas utama Tim Penyusun RKPDes TA 2027 antara lain:
- Pencermatan Pagu Indikatif dan Program Masuk Desa: Mengidentifikasi program prioritas dari pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat yang masuk ke wilayah Desa Lawela Selatan.
- Pencermatan Ulang RPJM Desa: Menyelaraskan arah kebijakan tahun 2027 dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
- Penyusunan Rancangan RKPDes & DU-RKPDes: Menyusun draf usulan program kerja beserta Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) untuk skala kabupaten.
- Penyelenggaraan Lokakarya & Musrenbangdesa: Memfasilitasi dialog publik dan penyelarasan aspirasi dari seluruh dusun di Desa Lawela Selatan.

Transparansi dan Partisipasi Aktif Masyarakat
Pemerintah Desa Lawela Selatan mengajak seluruh warga di setiap dusun untuk berpartisipasi aktif menyampaikan gagasan positif pada tahap penjaringan aspirasi mendatang. Diharapkan melalui kerja sama yang solid antara tim penyusun, BPD, dan masyarakat, Desa Lawela Selatan dapat menghasilkan program kerja tahun 2027 yang tepat sasaran, inklusif, dan mampu mempercepat kemandirian desa. “(Editor : Sumarno Hokage)”
Mantap 👍👍